Kenapa Kendaraan Beroda Empat Pick Up Dan Truk Harus Uji Kir
Manfaat uji KIR - mungkin kalian pernah mendengar istilah uji KIR khususnya bagi pemilik kendaraan niaga menyerupai kendaraan beroda empat pick up, bus / minibus, truk bahkan kendaraan angkutan umum niscaya sudah tahu dengan istilah uji KIR ini, namun bagi khalayak umum tampaknya warta mengenai uji KIR ini terbatas, nah maka dari itu pada kesempatan kali ini kami akan memperlihatkan sedikit klarifikasi mengenai pengujian KIR pada kendaraan.
Uji KEUR ( bahasa belanda ) atau uji KIR adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan guna menguji serta menyelidiki penggalan bagian tertentu dari kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus lainnya dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Pengujian ini dilakukan dan diawasi oleh otoritas Dinas Perhubungan. Dan beberapa kendaraan yang wajib untuk dilakukan uji KIR ini antara lain adalah seluruh kendaraan beroda empat yang memakai plat kuning, serta kendaraan ber plat hitam yang dipakai sebagai kendaraan niaga.

Pengenalan apa itu yang dimaksud dengan uji KIR
Uji KEUR ( bahasa belanda ) atau uji KIR adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan guna menguji serta menyelidiki penggalan bagian tertentu dari kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus lainnya dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Pengujian ini dilakukan dan diawasi oleh otoritas Dinas Perhubungan. Dan beberapa kendaraan yang wajib untuk dilakukan uji KIR ini antara lain adalah seluruh kendaraan beroda empat yang memakai plat kuning, serta kendaraan ber plat hitam yang dipakai sebagai kendaraan niaga.Baca juga : Ketahui penyebab As roda belakang truk sering patah
Nah dari pengertian uji KIR diatas tentu sedikit banyak kita sudah memahami mengapa kendaraan kendaraan tersebut wajib dilakukan pengujian terjadwal enam bulan ini, yaitu untuk memastikan kendaraan kendaraan yang bersangkutan tadi memenuhi kriteria layak jalan sehingga nantinya tidak membahayakan baik pengguna kendaraan beroda empat tersebut maupun pengguna jalan lainnya.
Bagaimana dengan kendaraan pribadi, apakah harus dilakukan uji KIR
Untuk kendaraan langsung tidak perlu dilakukan pengujian KIR sebab kendaraan langsung bukan termasuk kendaraan yang wajib uji KIR, kecuali memang kendaraan beroda empat langsung tersebut dipakai angkutan umum layaknya taksi online, maka status kendaraan beroda empat tersebut bukan lagi kendaraan beroda empat langsung melainkan kendaraan beroda empat angkutan.
Baca juga : Begini cara spooring truk dan bus sendiri dengan meteran
Nah hingga disini supaya yang belum tahu kenapa kendaraan menyerupai truk, bus, minibus ataupun kendaraan beroda empat pick up harus melaksanakan pengujian KIR secara terjadwal per enam bulan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
Komentar
Posting Komentar